unit reaksi cepat tanggap pengaduan pada setiap kecamatan di Jakarta
Jakarta Polri.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta membentuk unit reaksi cepat terhadap segala macam pengaduan.
“Kami memberikan masukan agar mereka memiliki unit reaksi cepat tanggap pengaduan pada setiap kecamatan di Jakarta,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Jakarta, Senin.
Maryati menyatakan upaya tersebut berdasarkan beberapa rekomendasi atas pengawasan kasus kekerasan anak oleh KPAI.
Baca juga: Anies: Jakarta berkomitmen lindungi perempuan dan anak dari kekerasan
Maryati pun memastikan pihaknya rutin mengawasi standar penanganan yang diberikan anak-anak yang menjadi korban, sesuai aturan yang berlaku dan ditangani pihak terpercaya seperti para legal, advokat, psikolog hingga Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selain itu, dibutuhkan juga tindakan publik untuk berani melapor jika menemukan kasus dan berbagai pihak seperti kepolisian untuk menangani kekerasan pada anak.
Lebih lanjut, Maryati menyebutkan angka kekerasan anak di Indonesia mengalami penurunan namun tidak signifikan, yakni pada 2020 ada sekitar 6000 kasus, lalu 2021 terdapat 5900 kasus.
“Adapun angka yang dianggap mengalami fluktuasi ini nantinya harus diimbangi dengan tingkat pelaporan masyarakat setidaknya ke Dinas PPAPP DKI Jakarta dan Suku Dinas PPAPP wilayah setempat jika menemukan kekerasan anak,” katanya.
Baca juga: Perhimpunan Perempuan edukasi warga DKI cegah kasus kekerasan anak
“Tugas kami mengawasi kemudahan akses korban mendapatkan perlindungan sekaligus pencegahannya harus sesuai jalur,” katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © Polri.co.id 2022